TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi lawas Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini, Fariz RM diamankan satuan resnarkoba Polres Jakarta Utara.
Sebagaimana laporan yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara bahwa Fariz RM diamankan pada Jumat 25 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45 WIB.
Baca: Fariz RM Kembali Terseret Kasus Narkoba untuk Ketiga Kali
Pelantun lagu Sakura itu diamankan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa 2 Paket plastik klip diduga sabu, 9 butir Alprazolam, 2 butir Dumolit dan alat hisap sabu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono. Lebih lanjut pihak kepolisian akan melakukan rilis mengenai penangkapan Fariz RM pada esok hari, Minggu 26 Agustus 2018.
Baca: Yockie Suryo Prayogo Berperan Besar dalam karier Musik Fariz RM
Penangkapan ini bukan pertama kalinya bagi Fariz RM. Penyanyi 59 tahun itu pernah terseret kasus narkoba pada 2007 dan 2015 lalu.
TABLOID BINTANG