TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roro Fitria pada Kamis, 16 Agustus 2018 lalu menghadirkan saksi ahli bidang narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon, Jawa Barat, dr. Ilyas, SH, MH.
Baca: Biasa Hidup Mewah, Begini Kondisi Roro Fitria di Tahanan
Sidang akan kembali dilanjut pada 30 Agustus 2018 mendatang. Saksi yang akan dihadirkan adalah ibunda Roro Fitria dan keluarga pihak perantara Roro Fitria memperoleh narkoba.
"Sidang lanjutan tanggal 30 Agustus. Agendanya saksi yang meringankan Bu Roro dari bunda (ibunda Roro) dan dari keluarga Pak Wawan," ungkap pengacara Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi. Kondisi kesehatan ibunda Roro Fitria kini sudah membaik setelah sempat sakit beberapa bulan lalu.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 lalu usai melakukan transaksi narkoba dengan Wawan. Sebelum mengamankan Roro Fitria, polisi lebih dulu menangkap Wawan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Polisi kala itu mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram yang dipesan Roro Fitria.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, dari pengembangan penyelidikan, Roro Fitria bukan sekedar pengguna, melainkan juga pengedar. Namun pengedar dalam arti membagikan ke teman yang dikenalnya.