TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba, jaksa menuntut Dhawiya Zaida dengan hukuman dua tahun rehabilitasi.
Baca: Dhawiya Zaida Sebut Alasan Gunakan Narkoba
Tuntutan yang sama juga dikenakan terhadap kekasih Dhawiya, Muhammad. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 14 Agustus 2018.
Dhawiya Zaida bersama kekasih dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita, ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dari Muhammad. Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram serta alat isap sabu bekas pakai.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Agustus 2018, dengan agenda pembelaan dari pihak Dhawiya Zaida juga Muhammad.