TEMPO.CO, Jakarta - Ina Rachman, kuasa hukum Dian Rositaningrum, membeberkan apa saja yang masuk materi putusan cerai kliennya dengan Opick, yakni soal hak asuh dan nafkah yang dikeluarkan Opick setiap bulannya.
Baca: Soal Isu Punya Istri Baru, Opick: Selama Koridor Halal, Itu Baik
Hak asuh anak berada di Dian Rositaningrum, sebagaimana kesepakatan Opick dan Dian pada saat mediasi. Opick juga bersedia memberi nafkah anak-anaknya setiap bulannya minimal Rp 30 juta.
"Lima orang anak diasuh oleh klien kami (Dian). Mas Opick sudah mengiakannya karena itu sudah dibahas dalam mediasi. Kedua, nafkah untuk anak minimal Rp 30 juta per bulan," kata Ina Rachman di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa, 24 Juli 2018.Dian Rositaningrum (tengah), istri pertama Opick. Tabloidbintang.com
Ina menjelaskan, Rp 30 juta untuk nafkah kelima anak, termasuk di dalamnya untuk keperluan pendidikan yang sudah disepakati Opick dan Dian. Opick bersedia memberi nafkah hingga anak-anaknya dewasa.
"Itu putusannya untuk semuanya, ya, cukup enggak cukup dikasihnya kan segitu. Minimal Rp 30 juta. Kalau Mas Opick punya rezeki lebih kan kali aja bisa lebih dari Rp 30 juta, kan habis konser ya, Pak," tutur Ina.
Dilanjutkan Ina, kebetulan kliennya juga memiliki usaha kecil-kecilan untuk menopang kehidupan setelah resmi berpisah.
"Alhamdulillah kan ada usaha kecil-kecilan, jual baju online, makanan, kayak gitu, sih. Dia (Opick) tausiah juga kalau enggak salah, ya," kata Ina Rachman.