TEMPO.CO, Jakarta -Penyanyi kontroversial Chris Brown ditangkap usai menggelar konsernya di Florida, Amerika Serikat. Namun, tak sampai sejam ditahan, ia sudah dilepas oleh pihak kepolisian setempat.
Baca: Chris Brown Ditangkap Seusai Manggung di Florida
Chris Brown membayar uang tebusan sebesar US$ 2 ribu atau setara dengan Rp 28,7 juta. Setelah dinyatakan bebas, Chris Brown pun sudah memamerkan unggahan berupa foto saat konser di akun Instagram resminya.
Unggahan tersebut menunjukkan bahwa tur konsernya akan tetap berjalan. "What’s NEW????? Show tomorrow!!!! ," tulis Chris Brown di unggahannya, Jumat, 6 Juli 2018.Unggahan Chris Brown usai dibebaskan dari tahanan. Instagram
Sebelumnya, Chris Brown ditangkap oleh polisi berdasarkan surat perintah, namun tidak ada penjelasan mengenai isi surat perintah tersebut.
Catatan kriminal penyanyi 29 tahun ini meliputi penahanannya pada 2009 karena memukuli mantan pacarnya, Rihanna. Chris Brown juga pernah ditahan pada 2013 dan 2016 karena kepemilikan senjata api.
Saat ini, Chris Brown disibukkan dengan tur musiknya, Heartbreak On A Full Moon, yang dijadwalkan berlangsung hingga awal Agustus 2018. Hingga sekarang, belum ada komentar dari perwakilan Brown terkait dengan penangkapan tersebut.
DAILY NEWS | STANDARD | TMZ | FARAH DIBAJ