TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria sempat menangis di sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 juni 2018 lalu. Dharma Praja Pratama, pengacara Roro Fitria, mengatakan kliennya kini stres lantaran syok atas dakwaan JPU yang memberatkan.
Baca: Keluarga Tegaskan Roro Fitria Tak Bangkrut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roro dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 KUHP tentang narkotika.
"Apa-apa jadi serba stres. Dia enggak pernah melakukan tindak pidana. Secara psikologis dia gampang jatuh," kata Dharma Praja Pratama ditemui sebelum sidang di PN Jakarta Selatan.Roro Fitria mengikuti sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juni 2018. Roro Fitria membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp 1 juta. TEMPO/Nurdiansah
Meski kondisi psikologisnya terguncang, Dharma Praja bersyukur Roro Fitria kondisi kesehatan fisiknya tidak terlalu terganggu. Sehingga dia bisa tetap mengikuti jalannya persidangan yang akan kembali digelar hari ini.
"Kalau secara fisik dia sehat, tapi psikologisnya masih terganggu," tuturnya.
Roro Fitria diamankan polisi di kediamannya di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan, 14 Pebruari 2018. Dari tangan Roro Fitria, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer dan percakapan telepon.