TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan keringanan hukuman Jennifer Dunn ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 8 bulan penjara. Jennifer Dunn minta keringanan hukuman agar dia bisa segera dibebaskan karena sudah sangat rindu kembali ke anak dan suaminya di rumah.
Baca: Jennifer Dunn Menangis di Persidangan, Pengacara: Kangen Keluarga
Usai mendengar penolakan JPU, tangis Jennifer Dunn di dalam ruang sidang langsung pecah. Dia meminta maaf atas perbuatannya yang tidak terpuji melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya sebagai bentuk penyesalan saya," ucap Jennifer Dunn sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018.Artis Jennifer Dunn menjalani sidang kelima perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 Mei 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Jennifer Dunn mengakui kesalahan, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Ia meminta pertimbangan hakim agar dirinya tetap mendapatkan keringanan dengan statusnya sebagai istri yang berkewajiban mengurusi anak dan suami.
"Saya menyesal dan saya mengakui saya bersalah. Saya bertobat, saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ucap Jennifer Dunn.