TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018. Sidang kali ini beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan pleidoi Jennifer Dunn sebelumnya.
Baca: Pledoi Ditolak Jaksa, Jennifer Dunn Sebut Suami Dalam Duplik
Jaksa dengan tegas menolak memberikan keringanan kepada Jennifer Dunn dan tetap pada tuntutan semula berupa hukuman penjara 8 bulan.
"Kami penuntut umum tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata jaksa penuntut umum saat menolak memberikan keringanan kepada Jennifer Dunn di PN Jakarta Selatan.
Mendengar pernyataan jaksa, tangis istri Faisal Haris ini menjadi tak terbendung. Dia menitikkan air mata dan tetap mengharapkan keringanan atas hukuman kasus yang menjeratnya. Jennifer Dunn mengaku tak sabar ingin segera kembali ke tengah-tengah keluarganya setelah hampir sekitar 6 bulan mendekam di dalam tahanan.Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn ikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Mei 2018. Sidang Jennifer Dunn kali ini beragendakan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa, di mana sebelumnya dia dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Sebagai seorang istri saya harus melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan supaya saya bisa kembali ke keluarga saya lagi," ucap Jennifer Dunn sambil terisak.
Simak: Di Persidangan Pengacara Sebut Jennifer Dunn Punya Anak dan Suami
Jennifer Dunn menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Dari tangan Jennifer Dunn ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,221 gram, lengkap dengan alat isapnya.