Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 6 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Siapkan Perlawanan

image-gnews
Ekspresi aktor Tio Pakusadewo saat keluar sidang setelah menjalani sidang lanjutan beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. Sidang tuntutan ini sempat ditunda dua kali lantaran jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan untuk Tio Pakusadewo. TEMPO/Nurdiansah
Ekspresi aktor Tio Pakusadewo saat keluar sidang setelah menjalani sidang lanjutan beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. Sidang tuntutan ini sempat ditunda dua kali lantaran jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan untuk Tio Pakusadewo. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan JPU membuat Tio, keluarga, dan tim kuasa hukumnya terkejut.

Baca:
Di Persidangan Tio Pakusadewo Tak Bantah Kesaksian JPU
Jaksa Tuntut Tio Pakusadewo Enam Tahun Penjara

Tio Pakusadewo dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo, kecewa atas tuntutan JPU. "Pada dasarnya, kami sudah mendengar tuntutan JPU. Sebenarnya kami menyesalkan, karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pada Pasal 112," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aris menilai menjerat Tio Pakusadewo dengan Pasal 112 UU Narkotika tidak tepat karena yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba, bukan bandar atau pengedar.Ekspresi aktor Tio Pakusadewo saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan pengalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. Tio Pakusadewo dituntut penjara enam tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. TEMPO/Nurdiansah

"Sebenarnya Pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Tio Pakusadewo siap memberikan perlawanan yang akan meringankan pihaknya dalam sidang pleidoi, yang rencananya digelar Kamis, 7 Juni 2018.

Simak: Beda Perlakuan Polisi Terhadap Jennifer Dunn dan Tio Pakusadewo

"Kami akan melakukan pleidoi, pembelaan dengan sebaik-baiknya, dan kami berharap majelis hakim obyektif melihat unsur pasal yang sebenarnya," tutur pengacara Tio Pakusadewo.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

7 Januari 2024

Saipul Jamil saat memberi klarifikasi soal penangkapan asistennya kemarin di wilayah Jakarta Barat oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

Polres Jakarta Barat menyebut pria yang mengancam menembak Saipul Jamil bagian dari anggotanya


Saipul Jamil: Saya dari Kecil tidak Pernah Menyentuh Narkoba

7 Januari 2024

Aktris Saipul Jamil bersama kuasa hukum memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pengungkapan pengguna narkotika jenis sabu Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 tersangka Steven (assisten Saipul Jamil) dan Rifandi (pengedar) sementara Saipul Jamil dibebaskan karena hasil tes urin negatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saipul Jamil: Saya dari Kecil tidak Pernah Menyentuh Narkoba

Pedangdut Saipul Jamil terseret kasus narkoba asistennya


Asisten Saipul Jamil Diduga Dapat Sabu dari Kampung Bahari atau Kampung Boncos

6 Januari 2024

Rifandi dan Steven (asisten Saipul Jamil) jadi tersangka kasus narkoba oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Asisten Saipul Jamil Diduga Dapat Sabu dari Kampung Bahari atau Kampung Boncos

Asisten Saipul Jamil diduga membeli sabu dari dua kampung yang kerap menjadi lokasi jual-beli narkoba. Antara Kampung Bahari atau Kampung Boncos.


Ini Aktivitas Saipul Jamil Saat Asistennya Transaksi Narkoba di Halaman Masjid Kawasan Cengkareng

6 Januari 2024

Rifandi dan Steven (asisten Saipul Jamil) jadi tersangka kasus narkoba oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Aktivitas Saipul Jamil Saat Asistennya Transaksi Narkoba di Halaman Masjid Kawasan Cengkareng

Asisten Saipul Jamil melakukan transaksi narkoba di halaman masjid kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Apa yang dilakukan Saipul saat itu?


Meski Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi Tetap Periksa Kemungkinan Dia Terlibat

6 Januari 2024

Penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali ke Polsek Tambora pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 01.18 WIB, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Meski Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi Tetap Periksa Kemungkinan Dia Terlibat

Kapolsek Tambora Komisaris Donny Harvida menyatakan pihaknya tetap memeriksa Saipul Jamil dalam kasus narkoba


Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemasok Narkoba untuk Ibra Azhari

6 Januari 2024

Polisi tangkap pelaku inisial ADR dan RZ yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk artis Ibra Azhari. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemasok Narkoba untuk Ibra Azhari

Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk artis Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari


Alasan Ammar Zoni Terus Pakai Narkoba: Pelampiasan Masalah Keluarga

15 Desember 2023

Aktris Ammar Zoni dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang bersama tersangka lainya yang berinisial MAA, ALS pada 12 Desember lalu, diketahui mendapat barang narkotika dari AH, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda 1 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Ammar Zoni Terus Pakai Narkoba: Pelampiasan Masalah Keluarga

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja untuk melampiaskan masalah keluarga yang sedang dihadapi.


Ammar Zoni Diam saat Ditanya Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba

14 Desember 2023

Foto Ammar Zoni saat ditangkap polisi di unit apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Pesinetron ini kembali terciduk dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Ammar Zoni Diam saat Ditanya Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bungkam saat ditemui di Polres Jakarta Barat.


Ammar Zoni Bicara, Polisi Tangkap Pemasok Narkoba

14 Desember 2023

Foto Ammar Zoni saat ditangkap polisi di unit apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Pesinetron ini kembali terciduk dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Ammar Zoni Bicara, Polisi Tangkap Pemasok Narkoba

Polisi menyebut Ammar Zoni Kooperatif saat pemeriksaan dan mau membuka identitas pemasok narkobanya.


Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Ammar Zoni di Ancol, Bawa Barang Bukti Ganja

14 Desember 2023

Pemasok narkoba Ammar Zoni inisial AK dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap tadi malam, Kamis, 14 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Ammar Zoni di Ancol, Bawa Barang Bukti Ganja

Pemasok narkoba bagi Ammar Zoni itu sempat ingin melarikan diri setelah mengetahui pesohor itu ditangkap.