TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan JPU membuat Tio, keluarga, dan tim kuasa hukumnya terkejut.
Baca:
Di Persidangan Tio Pakusadewo Tak Bantah Kesaksian JPU
Jaksa Tuntut Tio Pakusadewo Enam Tahun Penjara
Tio Pakusadewo dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo, kecewa atas tuntutan JPU. "Pada dasarnya, kami sudah mendengar tuntutan JPU. Sebenarnya kami menyesalkan, karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pada Pasal 112," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aris menilai menjerat Tio Pakusadewo dengan Pasal 112 UU Narkotika tidak tepat karena yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba, bukan bandar atau pengedar.Ekspresi aktor Tio Pakusadewo saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan pengalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. Tio Pakusadewo dituntut penjara enam tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. TEMPO/Nurdiansah
"Sebenarnya Pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," ucapnya.
Pengacara Tio Pakusadewo siap memberikan perlawanan yang akan meringankan pihaknya dalam sidang pleidoi, yang rencananya digelar Kamis, 7 Juni 2018.
Simak: Beda Perlakuan Polisi Terhadap Jennifer Dunn dan Tio Pakusadewo
"Kami akan melakukan pleidoi, pembelaan dengan sebaik-baiknya, dan kami berharap majelis hakim obyektif melihat unsur pasal yang sebenarnya," tutur pengacara Tio Pakusadewo.