TEMPO.CO, Jakarta -Lyra Virna tak terima dengan penetapan status tersangka terhadapnya. Dia dijadikan tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa.
Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Pengacara Menduga Ada Kejanggalan
Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, akan melakukan upaya hukum. Salah satunya mengajukan praperadilan. "Kemungkinan kami akan laporkan penyidik ke Propam dan (mengajukan) praperadilan," kata Razman, Selasa, 20 Maret 2018.Razman Arif Nasution (kanan) selaku kuasa hukum Lyra Virna memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 Januari 2018. Lyra dilaporkan seorang pemilik agen travel haji bernama Lasty Annisa lantaran unggahannya di Instagram. TEMPO/Rio Maldini
Sebelumnya, Razman mencurigai adanya kejanggalan dalam penetapan Lyra Virna sebagai tersangka. Razman pun berjanji akan membuktikan bahwa kliennya ada di posisi yang benar. "Nanti di pengadilan kami buktikan tidak bersalah," tuturnya.
Polisi menjerat Lyra Virna dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).