Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntutan JPU Tinggi: Gatot Brajamusti Lakukan Pencabulan Berulang

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun kurungan dianggap tak adil oleh Gatot Brajamusti. Pasalnya dia merasa diperlakukan tidak adil lantaran dituntut maksimal mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Baca: Dituntut 15 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Sebut Janggal

JPU punya argumentasi sendiri kenapa memberikan tuntutan maksimal terhadap Gatot Brajamusti atas dugaan kasus pencabulan anak di bawa umur. JPU beralasan, perbuatan asusila Gatot dilakukan berulang, sehingga menyebabkan CT alias Citra malu bahkan depresi.

"Karena perbuatannya dia itu berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011 itu masih dilakukan. Itu yang memberatkan dia," ucap Hadiman selaku JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu, 14 Maret 2018.

Hadiman tidak sependapat dengan pernyataan Gatot Brajamusti yang menganggap tuntutan 15 tahun sama dengan hukuman mati bagi dirinya. "Kan kalau pasal yang kami tuntut ini UU Perlindungan Anak, itu ancaman maksimal 15 tahun. Adapun terdakwa yang bilang hukuman seumur hidup pasal yang mana," kata Hadiman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT alias Citra ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016 silam. Kala itu pihak CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang masih anak di bawah umur pada saat kejadian.

Pihak CT kala itu mengatakan korban Gatot Brajamusti banyak. Sebelum melakukan hubungan badan dengan korbannya, Gatot Brajamusti punya kebiasaan menggunakan asmat yang belakangan diketahui narkoba.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pernah Pimpin Parfi, Ini Pesan Terakhir Gatot Brajamusti

9 November 2020

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) meninggalkan ruang sidang setelah menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pernah Pimpin Parfi, Ini Pesan Terakhir Gatot Brajamusti

Humas Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Evry Joe mengatakan bahwa Gatot Brajamusti sebelum meninggal sempat menitipkan pesan untuk organisasi.


Sebelum Meninggal Gatot Brajamusti Disebut Punya Keluhan Hipertensi

8 November 2020

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sebelum Meninggal Gatot Brajamusti Disebut Punya Keluhan Hipertensi

Gatot Brajamusti dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Selain itu, Gatot juga memiliki riwayat stroke.


Ditjenpas Konfirmasi Gatot Brajamusti Telah Meninggal Dunia karena Sakit

8 November 2020

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Dalam sidang tersebut, Aa Gatot dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditjenpas Konfirmasi Gatot Brajamusti Telah Meninggal Dunia karena Sakit

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi kabar meninggalnya mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia atau Parfi Gatot Brajamusti,


Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

8 November 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikabarkan meninggal di RS Pengayoman, pada Ahad, 8 November 2020.


Reza Artamevia, Pisah dari Adji Massaid, Ikut Gatot hingga Tersangkut Narkoba

6 September 2020

Pada 2016  Reza Artamevia ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat bersama AA Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah dengan kasus narkoba. Instagram/@rezaartameviaofficial
Reza Artamevia, Pisah dari Adji Massaid, Ikut Gatot hingga Tersangkut Narkoba

Sehari sebelum ditangkap Polda Metro Jaya, Reza Artamevia ,mengenang kembali kisah cintanya dengan almarhum mantan suaminya, Adjie Massaid.


Reza Artamevia, Dulu Terseret Ganja dengan Gatot Brajamusti, Kini Sabu

6 September 2020

Reza Artamevia, saat ditangkap pada 2016 mengaku kerap kali memakai narkoba bersama anggota jemaah di Padepokan Brajamusti, di daerah Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Instagram/@rezaartameviaofficial
Reza Artamevia, Dulu Terseret Ganja dengan Gatot Brajamusti, Kini Sabu

Reza Artamevia terseret kasus penyalahgunaan ganja bersama aktor Gatot Brajamusti pada 2016. Keduanya ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram.


Dilarikan ke Rumah Sakit, Gatot Brajamusti Alami Stroke Ringan

18 Mei 2018

Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Dalam sidang tersebut, Aa Gatot dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dilarikan ke Rumah Sakit, Gatot Brajamusti Alami Stroke Ringan

Agenda sidang Gatot Brajamusti atas dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa terlindungi terpaksa ditunda.


Dituntut Kasus Senjata Api, Aa Gatot: Bagai Petir di Siang Bolong

18 April 2018

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dituntut Kasus Senjata Api, Aa Gatot: Bagai Petir di Siang Bolong

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terkejut ketika kasus narkobanya di Lombok ternyata mengungkap kasus baru, kepemilikan senjata api dan satwa liar.


Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

18 April 2018

Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot menangis saat membaca pembelaan pribadinya dalam sidang kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dilindungi.


Ada Fakta Mengejutkan di Pleidoi Gatot Brajamusti

31 Maret 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Ada Fakta Mengejutkan di Pleidoi Gatot Brajamusti

Sejumlah fakta diungkapkan Gatot Brajamusti dalam nota pembelaan atau pleidoinya.