Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Beri Kesaksian Kasus First Travel, Vicky Shu Menangis

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Penyanyi Vicky Veranita atau yang lebih akrab dipanggil Vicky Shu saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus penipuan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, 14 Maret 2018. TEMPO/Nurdiansah
Penyanyi Vicky Veranita atau yang lebih akrab dipanggil Vicky Shu saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus penipuan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, 14 Maret 2018. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Vicky Shu turut memberi kesaksian terkait kasus penipuan ribuan jamaah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 14 Maret 2018. Dikawal ketat, Vicky Shu mengumbar senyum.

Namun usai persidangan, Vicky Shu menangis di hadapan wartawan karena kasihan terhadap jamaah yang menjadi korban dan gagal menunaikan ibadah umrah.

Baca: Syahrini Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus First Travel

"Ingat itu saya nangis lagi nih. Mereka sudah korban tabungannya untuk berangkat umrah. Saya sebagai anak yatim tahu banget gimana susahnya bekerja mengumpulkan uang untuk berangkat ke tanah suci. Kok bisa mengambil uang hingga puluhan juta rupiah. Buat saya mengambil uang seribu perak saja itu kan hak orang saya tidak berani mengambil," ungkap Vicky Shu menangis.

Sambil mengusap air mata yang jatuh ke pipi, Vicky Shu menceritakan dirinya dua kali berangkat umrah bersama First Travel pada Desember 2015 dan Maret 2017.

Pertama Vicky menggunakan paket reguler mengeluarkan dana sebesar Rp 34,5 juta dan keberangkatan keduanya tidak mengeluarkan uang sepersen pun karena diminta oleh Anniesa untuk membuat video promo testimoni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kebetulan saat itu memang tidak ada pembayaran. Saya awalnya berniat umrah dan pernah berangkat sebelumnya. Kebetulan Ibu Anniesa mengajak dan saya membantu membuatkan foto dan video testimoni,” ungkap Vicky Shu.

"Di sana melakukan aktivitas foto, video, dan ada beberapa rombongan yang didatangkan untuk berfoto bersama. Dengan jamaah ngobrol dan bertanya kesan dan sudah berapa lama ikut First Travel," beber Vicky Shu.

Artis yang tengah hamil lima bulan itu mengaku masih syok, karena tak akan menduga travel yang mengajaknya umrah ternyata menipu ribuan jamaah.

"Saya masih syok sampai saat ini. Di satu sisi saya kenal dengan ibu Anniesa, di satu sisi saya syok karena ada ribuan jamaah yang sudah mengorbankan uang mereka," ujar Vicky Shu.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Ini Deretan Artis yang Ikut Ramaikan Konser Suga BTS di Jakarta Hari Pertama

26 Mei 2023

Suga BTS. Foto: Instagram/@agustd
Ini Deretan Artis yang Ikut Ramaikan Konser Suga BTS di Jakarta Hari Pertama

Beberapa selebritas mengaku tak sabar untuk menonton konser Suga BTS dengan memamerkan sudah mengantongi tiket hingga dapat menonton sound check.


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.