TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria sudah mendekam selama dua pekan di tahanan Subdirektorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. Roro Fitria disebut mulai beradaptasi dengan lingkungan sekitar.
Baca: Ini Kata Roro Fitria Soal Awalnya Terjerat Pelukan Narkoba
Irsan Gusfrianto, kuasa hukum Roro Fitria, menceritakan kondisi kliennya. Meski sudah bisa menyesuaikan diri, menurut Irsan, Roro masih sering menangis meratapi kesalahannya.
"Sudah mulai beradaptasi dengan lingkungan di dalam tahanan. Sedih ya, masih sedih sampai saat ini. Masih nangis-nangis," ujar Irsan Gusfrianto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin.
Irsan menegaskan, sejauh ini, belum ada ketetapan bahwa kliennya positif menggunakan narkoba sebelum hasil tes lab dikeluarkan. Irsan juga membantah bahwa Roro Fitria merupakan pengedar.
"Saya yakini klien saya kapasitasnya di sini hanya pemakai yang kecanduan. Mengenai hasil tes rambut, itu belum disampaikan kepada kami. Belum keluar hasilnya. Maka, kami belum tahu hasilnya positif atau negatif," tutur Irsan Gusfrianto.
Roro Fitria ditangkap dalam kasus narkoba pada Rabu, 14 Februari 2018, di kediamannya, Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menemukan barang bukti sabu 2,4 gram.
Atas kasus ini, Roro Fitria dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.