TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria digosipkan kekurangan uang untuk membayar jasa pengacara yang mendampinginya dalam kasus narkoba. Namun Irsan Gusfrianto, salah satu kuasa hukum, mengatakan Roro Fitria tak ada masalah dalam hal membayar jasa pengacara.
Baca: Roro Fitria Jual Mobil Mewahnya untuk Membayar Pengacara?
Pasalnya, jasa pengacara yang diberikan Irsan Gusfrianto dan teman-temannya untuk Roro Fitria sifatnya bantuan untuk teman. "Kami dengan Roro berkawan sejak lama. Jadi sifatnya kami membantu sebagai sahabat. Apa yang bisa kami bantu sebagai pengacara ya kami bantu untuk proses hukumnya," kata Irsan Gusfrianto, saat dihubungi Rabu, 21 Februari 2018.Akris Roro Fitria setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 Februari 2018. Roro Fitria Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Tempo/Fakhri Hermansyah
Irsan Gusfrianto menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya untuk Roro Fitria ikhlas tanpa bayaran. "Enggaklah untuk Roro ini, kami bantu secara sukarela, sebagai sahabat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Irsan Gusfrianto mengatakan, timnya yang berjumlah total delapan orang siap membantu Roro Fitria melewati proses hukum yang harus dijalaninya.