TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, berencana mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba untuk kliennya. Hal itu dilakukan mengingat sudah setahun terakhir Roro mengkonsumsi narkoba.
"Terkait dengan penggunaan narkotika tersebut Roro kurang-lebih setahun. Itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk mengajukan rehabilitasi. Bagaimana pun juga orang yang kecanduan ini kan dianggap sakit," ujar Irsan, di kantor Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca: Punya Karakter Tertutup, Roro Fitria Menyesal Gunakan Narkoba
Irsan tak berbicara lebih jauh ihwal kasus hukum yang dihadapi Roro Fitria. Terutama yang sudah masuk materi perkara. Dia hanya menuturkan kliennya akan menjalani beberapa BAP tambahan.
"Klien kami sudah diperiksa barusan sekali. Pemeriksaan BAP, mungkin satu-dua hari ini ada BAP tambahan. Hal-hal yang menyangkut materi pokok perkara kami tak bisa sampaikan karena untuk kepentingan pengembangan," ujar Irsan.
Saat ini, Roro Fitria telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Roro dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.