TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menyeret kliennya terlalu dipaksakan. Salah satu alasannya, kata Ali, Ahmad Dhani tidak menyebut nama atau golongan apa pun dalam cuitannya di Twitter pada 2017.
Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, Ahmad Dhani tetap merasa tidak bersalah. Pertanyaannya kemudian, apakah suami Mulan Jameela ini akan segera melakukan gugatan praperadilan?
Baca: Kasus Hate Speech Ahok P21, Ahmad Dhani Tak Merasa Bersalah
"Kayaknya enggak," ujar Ali Lubis melalui pesan pendek, Kamis, 15 Februari 2018.
Kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi kasus ujaran kebencian di persidangan nanti. Dia bakal membuktikan bahwa Ahmad Dhani tidak bersalah. Ali Lubis mengaku tengah menyiapkan strategi untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian ini.
"Langkah selanjutnya, sudah pasti selaku kuasa hukum saya akan menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan nanti. Saya dan tim hukum akan membuktikan kalau tuduhan terhadap Mas AD tidak terbukti," katanya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas laporan Jack Lapian ke polisi pada 9 Maret 2017. Dalam laporannya kala itu, Jack Lapian menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.