TEMPO.CO, Jakarta -Berkas kasus ujaran kebencian (hates peech) Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani segera disidangkan.
Baca: Kejaksaan Negeri: Berkas Dilimpahkan, Ahmad Dhani Bakal Ditahan
Ahmad Dhani tetap merasa tak bersalah. Ia merasa cuitannya yang dilaporkan ke polisi tidak menyebut nama atau golongan apa pun. "Dia berkeyakinan tidak merasa salah sama sekali terkait tweet dia," kata Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, melalui aplikasi pesan singkat, Kamis, 15 Februari 2018.
Walau merasa tidak bersalah, Ahmad Dhaniakan tetap menghadapi masalah hukum yang membelitnya. "Ya kalo Mas AD sebagai warga negara yang taat hukum dari awal pun sangat kooperatif dan siap untuk menghadapi kasus ini," tuturnya.
Ali Lubis mengaku tengah menyiapkan strategi untuk membuktikan kliennya tidak bersah dalam kasus ujaran kebencian ini.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian. Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2017, Jack Lapian menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.