TEMPO.CO, Jakarta - Denada membuktikan ucapannya untuk melaporkan akun @leza_zulkifly, yang dianggap telah menghujat anaknya dengan kata-kata tidak pantas.
Baca: Merasa Terusik, Denada Laporkan Seorang Netizen ke Polisi
Didampingi kuasa hukumnya, Denada melaporkan akun tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Denada juga menyertakan bukti print out komentar akun itu, yang dianggap telah mengusik nalurinya sebagai seorang ibu.
"Sudah kami laporkan. Ancamannya empat tahun kurungan penjara dengan denda 750 juta (rupiah)," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Denada, di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Februari 2018.
Minola menuturkan, saat ini, polisi tengah meneliti bukti yang diberikan. Ke depannya, proses kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum.Denada dan putrinya. Tabloidbintang.com
"Dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perkara ini. Jadi, siapa pun tersangka yang kami laporkan hari ini, urusannya sudah bukan dengan kami lagi, tapi dengan pihak penyidik kepolisian," kata Minola.
Denada melaporkan akun @leza_zulkifly dengan nomor laporan: LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit.Reskrimsus. Atas laporan ini, akun tersebut disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.