TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah Aminah terhadap Ahmad Al Habsyi, suaminya. Namun, permintaan Putri kepada Ustad Al Habsyi untuk memberikan deposito sebesar Rp 5 milyar ditolak majelis hakim.
Baca: Resmi Bercerai, Istri Ustad Al Habsyi Minta Deposito Rp 5 Miliar
Ahmad Ramzy selaku pengacara Al habsyi menuturkan permintaan itu ditolak karena tidak ada rincian mengenai deposito 5 miliar untuk anak. Karenanya majelis hakim tidak mengabulkan.
"Jadi deposito 5 milyar sampai anaknya itu dewasa. Nah itu yang dibilang hakim tidak bisa dikabulkan, karena bukan hal yang harus segera. Makanya hanya dikabulkan hanya 15 juta setiap bulannya," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan, setidaknya, ada 4 poin dari sidang putusan cerai ini. Poin pertama atas putusan ini, kliennya diwajibkan bayar nafkah istri sebesar Rp 11 juta. Sedangkan untuk nafkah anak dengan Rp 9 juta.
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi misalnya ada banding, sabar terhadap ini harus dilaksanakan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu, 15 November 2017.
Putri Aisyah Aminah dan Ustad Al Habsyi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. TABLOIDBINTANG.COM
Ramzy menuturkan, poin kedua adalah berkaitan dengan hak asuh. "Mengenai perceraian dikabulkan talak satu. Mengenai hak asuh anak diberikan ke mbak Putri, tanpa menghalangi hak ayahnya memberikan kasih sayang untuk bertemu," jelasnya.
Poin ketiga mengenai biaya anak. Al Habsyi dapat kewajiban biayai anaknya sebesar Rp 15 juta dalam sebulan. Adapun harta gana-gini, majelis hakim tidak mengabulkan semua permohonan Putri. "Harta gana-gini yang diajukan mbak Putri tidak dikabulkan semuanya. ada 4 objek rumah dan bangunan, 2 di Jakarta dan 2 Palembang, serta sebuah mobil tidak dikabulkan," ujar Ramzy.
Sementara poinnya adalah nafkah mut'ah yang diminta Putri Aisyah Aminah sebesar Rp 500 juta. Dalam hal ini majelis hakim tidak mengabulkannya.
Infografis: Aa Gym, Rizieq Syihab, Mama Dedeh Populer di Mata PNS
"Karena mbak Putri yang ajukan gugatan cerai itu jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang naik gugatan Nafkah iddah diberikan 3 bulan suci sebesar Rp 15 juta itu juga berlaku ustaz jika ini berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Di sidang putusan cerai ini, Putri Aisyah hadir didampingi kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief. Sementara Ustad Al Habsyi memilih absen, dan diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy.