Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Resmi Bercerai, Ini yang Didapat Istri Ustad Al Habsyi

image-gnews
Putri Aisyah Aminah, istri ustadz Al Habsyi (tabloidbintang.com)
Putri Aisyah Aminah, istri ustadz Al Habsyi (tabloidbintang.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah Aminah terhadap Ahmad Al Habsyi, suaminya. Namun, permintaan Putri kepada Ustad Al Habsyi untuk memberikan deposito sebesar Rp 5 milyar ditolak majelis hakim.

Baca: Resmi Bercerai, Istri Ustad Al Habsyi Minta Deposito Rp 5 Miliar

Ahmad Ramzy selaku pengacara Al habsyi menuturkan permintaan itu ditolak karena tidak ada rincian mengenai deposito 5 miliar untuk anak. Karenanya majelis hakim tidak mengabulkan.

"Jadi deposito 5 milyar sampai anaknya itu dewasa. Nah itu yang dibilang hakim tidak bisa dikabulkan, karena bukan hal yang harus segera. Makanya hanya dikabulkan hanya 15 juta setiap bulannya," kata Ramzy.

Ramzy mengatakan, setidaknya, ada 4 poin dari sidang putusan cerai ini. Poin pertama atas putusan ini, kliennya diwajibkan bayar nafkah istri sebesar Rp 11 juta. Sedangkan untuk nafkah anak dengan Rp 9 juta.

"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi misalnya ada banding, sabar terhadap ini harus dilaksanakan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu, 15 November 2017.

Putri Aisyah Aminah dan Ustad Al Habsyi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. TABLOIDBINTANG.COM

Ramzy menuturkan, poin kedua adalah berkaitan dengan hak asuh. "Mengenai perceraian dikabulkan talak satu. Mengenai hak asuh anak diberikan ke mbak Putri, tanpa menghalangi hak ayahnya memberikan kasih sayang untuk bertemu," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin ketiga mengenai biaya anak. Al Habsyi dapat kewajiban biayai anaknya sebesar Rp 15 juta dalam sebulan. Adapun harta gana-gini, majelis hakim tidak mengabulkan semua permohonan Putri. "Harta gana-gini yang diajukan mbak Putri tidak dikabulkan semuanya. ada 4 objek rumah dan bangunan, 2 di Jakarta dan 2 Palembang, serta sebuah mobil tidak dikabulkan," ujar Ramzy.

Sementara poinnya adalah nafkah mut'ah yang diminta Putri Aisyah Aminah sebesar Rp 500 juta. Dalam hal ini majelis hakim tidak mengabulkannya.

Infografis: Aa Gym, Rizieq Syihab, Mama Dedeh Populer di Mata PNS

"Karena mbak Putri yang ajukan gugatan cerai itu jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang naik gugatan Nafkah iddah diberikan 3 bulan suci sebesar Rp 15 juta itu juga berlaku ustaz jika ini berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Di sidang putusan cerai ini, Putri Aisyah hadir didampingi kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief. Sementara Ustad Al Habsyi memilih absen, dan diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jenguk Fachri Albar, Ustad Ahmad Al Habsyi Beri Doa dan Dukungan

13 Maret 2018

Kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin dan Ustad Ahmad Al Habsyi ketika ditemui di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin, 12 Maret 2018. (TEMPO/Thea Fathanah Arbar).
Jenguk Fachri Albar, Ustad Ahmad Al Habsyi Beri Doa dan Dukungan

Ustad Ahmad Al Habsyi mengaku sejak dulu berteman dekat dengan ayah Fachri Albar, Ahmad Albar.


Ini Alasan Tuntutan 5 Miliar Mantan Istri Al Habsyi Ditolak

17 November 2017

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ini Alasan Tuntutan 5 Miliar Mantan Istri Al Habsyi Ditolak

Ahmad Ramzy, pengacara Ahmad Al Habsyi, menyebutkan alasan gugatan 5 Miliar ditolak hakim


Apa Alasan Gugatan Cerai Dikabulkan? Intip Kasus Ustad Al Habsyi

16 November 2017

Ilustrasi cerai. shutterstock.com
Apa Alasan Gugatan Cerai Dikabulkan? Intip Kasus Ustad Al Habsyi

Ahmad Ramzy, Kuasa hukum Ustad Al Habsyi menuturkan, gugatan cerai dikabulkan majelis hakim bukan karena pertimbangan adanya nikah siri. Jadi apa?


Resmi Bercerai, Istri Ustad Al Habsyi Minta Deposito Rp 5 Miliar

16 November 2017

Ustad Al Habsyi saat ditemui di Ballroom Kuningan City, Jakarta Pusat, 12 Juni 2017. TEMPO/Dini Teja
Resmi Bercerai, Istri Ustad Al Habsyi Minta Deposito Rp 5 Miliar

Ustad Al Habsyi resmi bercerai dengan istrinya, Putri Aisyah Aminah.