TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Syahrini, membantah kliennya melaksanakan ibadah umrah bersama dengan 11 anggota keluarganya secara gratis menggunakan First Travel. Hotman menyebut Syahrini membayar lebih-kurang Rp 200 juta.
Meski begitu, Hotman mengakui, dalam perjalanan umrah pada Maret lalu, Syahrini hanya membayar untuk kelar reguler. Namun, saat keberangkatan, Syahrini beserta keluarga mendapat fasilitas kelas VVIP dari First Travel karena ada kerja sama.
"Dia bayar dengan kelas reguler tapi diberikan kelas VVIP karena, sebagai imbalannya, First Travel di-posting di Instagram," kata Hotman di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI di bilangan Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.
First Travel diduga menipu calon jemaahnya dengan iming-iming umrah murah. Dari sekitar 70 ribu orang yang mendaftar, yang benar-benar diberangkatkan hanya sekitar 15 ribu. Dalam kasus ini, Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Syahrini dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan First Travel setelah salah satu tersangka menyatakan Syahrini turut dibiayai saat menjalankan ibadah umrah. Bahkan salah satu anggota staf First Travel sempat menyatakan biaya yang dikeluarkan untuk Syahrini mencapai Rp 1 miliar.