TEMPO.CO , Jakarta:Berita pergantian Ketua Lembaga Sensor Film yang mendadak, serba tertutup dan sangat mengagetkan. Hari ini, Kamis (12/3) Anwar Fuady resmi menjadi Ketua LSF periode 2015 sampai 2018, menggantikan Muklis Paeni . Namun Nia Dinata, produser dan sutradara film mengatakan.
"Sebaiknya masyarakat dan semua stake holder film melihat pergantian ini dengan kritis. Saya mepertanyakan ada dasar hukumnya dan apakah sesuai dengan prosedur yang diatur negara. Buat saya, selain UU Film Nomor 33 Tahun 2009, juga harus dilihat kembali Peraturan Pemerintah (PP)nya," kata Nia pada Kamis (12/3).
Nia mencermati PP tersebut, LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, wanita kelahiran Jakarta, 4 Maret 1970 ini lebih rinci menjelaskan tentang Pasal 66 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman.
"Presiden SBY pada 11 Maret 2014 telah menandatangani PP Nomor 18 tahun 2014. PP ini sebagai pengganti dari PP Nomor 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film yang diterbitkan pada 3 Maret 1994," kata Nia diplomatis.
Nia yang di awal tahun 2000 mendirikan perusahaan film independen Kalyana Shira Film ini menebutkan tentang pembentukan LSF secara yuridis.
"Pada PP Nomor 18 Tahun 2014 menyebutkan masa jabatan LSF selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Kemudian tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden menurut pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014.
Kata produser film Cau Bau Kan, Arisan dan Berbagi Suami ini, pada PP Nomor 18 Tahun 2014 juga menegaskan tentang calon anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi, yang berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh menteri.
Menurutnya, panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang bertanggung jawab kepada Menteri (Mendikbud).
Nia juga mengutip berdasarkan PP tersebut tentang menteri yang mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden. Selanjutnya Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya mengkritisi soal ini dan menurut pandangan saya, apabila proses pemilihan melanggar UU Nomor 33 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, maka Pemilihan Ketua LSF yang tidak diajukan melalui panitia seleksi dan Mendikbud yang tidak mengkonsultasikan kepada DPR (komisi X) maka, pemilihan ini cacat hukum, " kata Nia.
Nicholas Galitzine adalah seorang aktor muda yang sedang melesat, Galitzine telah membuktikan dirinya sebagai salah satu bintang muda yang paling menjanjikan di industri hiburan.