Saksi Ahli: Ariel Tak Bisa Dituntut Pidana

Reporter

Editor

Kamis, 30 Desember 2010 13:55 WIB

Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Bandung - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Djisman Samosir, menyatakan, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel tak bisa dituntut pidana. Alasannya, pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan jaksa penuntut tak bisa digunakan untuk menjerat Ariel.
Undang-Undang ITE yang baru berlaku tahun 2008, menurut Djisman, tak bisa digunakan menjerat perbuatan atau peristiwa yang terjadi pada 2006. "Saya bilang (kepada sidang) itu tidak boleh berlaku surut," katanya usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus video porno dengan terdakwa Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).

Dasarnya, lanjut dia, adalah pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa hukum pidana tak boleh berlaku surut kecuali itu menguntungkan tersangka. "Menguntungkan tersangka dalam arti ancaman hukuman dalam undang-undang yang baru lebih rendah dari undang-undang lama, itu baru boleh berlaku surut untuk kasus yang sedang berjalan," katanya.

Undang-Undang tentang Pornografi juga tak bisa menjerat Ariel. Alasannya, menurut Djisman, kalaupun benar pacar artis Luna Maya itu membuat kedua video porno, maka itu untuk dimiliki sendiri.

"Ada diatur dalam Undang-Undang Pornografi bahwa orang kalau memiliki pornografi untuk diri sendiri dan disimpan untuk diri sendiri seperti disebut dalam pasal 4 dan 6, itu tidak bisa dituntut," ujarnya.

Begitupun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 282. "KUHP juga tidak masuk (tidak bisa) karena yang dipakai (untuk menyebarkan video porno) itu alat elektronik hard disk. Dalam rumusan KUHP (penyebaran pornografi) tidak memakai hard disk," kata Djisman.

Djisman menambahkan, Ariel juga tak membantu penyebaran video porno. Sebab, bekas vokalis band Peterpan itu tak pernah mengizinkan penyebaran kedua video porno. "Persoalannya orang itu (Rejoy, editor musik Peterpan) datang untuk mengcopy file suara, harusnya ya hanya mengcopy file suara saja, tidak xyz-nya (file lainnya termasuk video porno). Kenapa xyz itu diambil juga, berarti di situ sesungguhnya ada pencurian data milik orang lain," ujarnya.

Djisman adalah satu dari tiga saksi ahli yang diajukan tim penasehat Ariel. Dua ahli lainnya adalah ahli sosiologi kebudayaan Tamtin Amal Tamagola dan Zoya Amirin.

Sebelumnya, Ariel didakwa secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ERICK P HARDI

Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya