4 Gugatan Kang Daniel kepada Pemegang Saham Utama Agensinya KONNECT Entertainment

Reporter

Hanin Marwah

Editor

Yunia Pratiwi

Selasa, 21 Mei 2024 13:36 WIB

Kang Daniel. Dok. KONNECT Entertainment.

TEMPO.CO, Jakarta - Kang Daniel menggugat pemegang saham utama dari perusahaan yang dipimpinnya, KONNECT Entertainment. Perusahaan itu mengalami total jumlah kerugian mencapai 14 miliar won atau sekitar 164 miliar rupiah.

Mantan personil grup K-pop Wanna One tersebut mengajukan beberapa gugatan ke Badan Kepolisian Metropolitan Seoul. Di antaranya tuduhan pemalsuan dokumen pribadi senilai 10 miliar won, penggelapan dan pelanggaran kepercayaan dalam bisnis terkait dengan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan ekonomi tertentu senilai 2 miliar won, pelanggaran jaringan Informasi dan Komunikasi senilai 2 miliar won, dan penipuan berdasarkan hukum pidana. Tersangka dikenal sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan sebesar 70 persen.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 20 Mei 2024, Firma Hukum Wooree yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa selaku CEO, Kang Daniel sudah berusaha sebisa mungkin selama lebih dari satu tahun untuk meminimalisir kerugian dari permasalahan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu sebelumnya. Usahanya merupakan bentuk tanggung jawabnya untuk melindungi para karyawan yang bekerja untuknya dan artis-artis yang berafiliasi dengan agensinya.

“Namun, dengan berat hati ia mengambil kesimpulan bahwa tidak ada solusi lain selain meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, sehingga berujung pada pengajuan tuntutan pidana ini,” bunyi pernyataan tersebut.

Berikut ini empat gugatan utama Kang Daniel kepada pemegang saham utama perusahaannya.

1. Tuduhan pemalsuan dokumen pribadi

Advertising
Advertising

Kang Daniel selaku klien menemukan adanya pemalsuan kontrak distribusi pembayaran di muka senilai lebih dari 10 miliar won pada 2023. Kontrak tersebut ditandatangani pada bulan Desember 2022 menggunakan nama CEO tanpa sepengetahuannya dengan membubuhkan stempel perusahaan.

Kontrak tersebut ditandatangani tanpa persetujuan CEO atau persetujuan artis. Saat ini, Kang Daniel masih harus secara pribadi mendapatkan catatan transaksi bank untuk mengkonfirmasi fakta tersebut.

2. Tuduhan penggelapan

Selain pemalsuan dokumen, telah dipastikan bahwa lebih dari 2 miliar won telah ditarik dari rekening perusahaan melalui pengiriman uang tanpa prosedur yang tepat seperti persetujuan CEO, resolusi dewan, atau resolusi rapat pemegang saham. Pengiriman tersebut dilakukan ke luar negeri dan metode pemrosesan pendapatan bisnis.

3. Dakwaan pelanggaran amanah

Ditemukan bahwa kartu perusahaan yang tidak seharusnya digunakan telah digunakan untuk membelanjakan lebih dari puluhan juta won. Penyalahgunaan tersebut tercatat pada riwayat transaksi dalam buku akuntansi sebagai pengeluaran pendukung klien, yang mana hal tersebut adalah tidak benar.

4. Dakwaan pelanggaran jaringan informasi dan komunikasi serta penipuan dengan menggunakan komputer

Ditemukan penarikan uang lebih dari 1,7 miliar won (sekitar 1,7 miliar rupiah) ke rekening pribadi tersangka tanpa sepengetahuan CEO. Hal ini diketahui saat sedang dilakukan verifikasi catatan transaksi keuangan perusahaan.

Di akhir pernyataan tersebut, Kang Daniel berharap supaya kejadian tidak adil seperti yang ia alami tidak lagi terjadi di industri budaya dan seni populer Korea Selatan dan kasusnya akan menjadi yang terakhir. Kang Daniel sendiri diperkirakan akan mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensinya pada awal bulan depan dan ia sudah berniat untuk meninggalkan agensi yang ia dirikan itu.

SOOMPI | MK KR

Pilihan editor: Kang Daniel Minta Maaf Usai Dikritik Gara-gara Dianggap Beri Komentar Seksis

Berita terkait

Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

8 hari lalu

Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

9 hari lalu

Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

15 hari lalu

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.

Baca Selengkapnya

SM Entertainment Meluncurkan Label R&B Krucialize

17 hari lalu

SM Entertainment Meluncurkan Label R&B Krucialize

Anak perusahaan dari SM Entertainment, Krucialize dibentuk untuk memperluas spektrum K-Pop dan mengejar konten baru yang unik

Baca Selengkapnya

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

17 hari lalu

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

Baca Selengkapnya

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

19 hari lalu

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi

Baca Selengkapnya

Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

19 hari lalu

Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris

Baca Selengkapnya

Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

20 hari lalu

Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.

Baca Selengkapnya

Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

21 hari lalu

Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

23 hari lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya