TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pencipta lagu dangdut yang sudah meninggal, Meggy Z, Muchtar B, dan Leo Waldi menerima royalti dari lagu-lagu yang mereka ciptakan semasa hidupnya. Royalti diberikan oleh Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) bekerjasama dengan Pencipta Lagu Dangdut Indonesia (APADI) di acara buka bersama yang diselenggarakan di Hotel JS Luwansa, Senin, 6 Juli 2015.
Di acara tersebut, royalti diserahkan secara simbolik kepada keluarga para almarhum. Meggy Z menerima royalti sebesar Rp. 5 juta, Muchtar B Rp. 20 juta, dan Leo Waldi Rp. 20 juta. Adapun, Waskito, Sekjen PAMMI, menjelaskan bahwa nilai yang diterima oleh setiap pencipta lagu berbeda-beda sesuai dengan jumlah lagu ciptaannya yang dikonsumsi masyarakat.
"Meggy Z jumlahnya lebih kecil. Itu ada hitungannya. Sebagai penyanyi Meggy Z memang lebih populer. Tapi kalau sebagai pencipta lagu, mereka berdua (alm Mucthar B dan Leo Waldi) karyanya lebih banyak dinikmati orang-orang," tutur Waskito.
Waskito menjelaskan dengan adanya UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, kini nasib para seniman dapat lebih sejahtera. Penagihan dan Pembagian royalti kini dilakukan oleh yayasan Royalti Anugrah Indonesia (RAI) yang kini menjadi badan hukum nirlaba. Dengan adanya RAI sejak 2014 -dulunya Royalti Musik Indonesia (RMI) tahun 2008-2013- pengawasan terhadap penggunaan karya-karya seniman dapat dijalankan lebih baik. Dengan begitu, kesejahteraan seniman dapat lebih terjamin.
"Kedepannya user-user akan lebih diawasi, sehingga penghasilan para pencipta lagu akan lebih tinggi lagi. Anak-anak dari pencipta lagu juga jangan ragu untuk menagih karena karya mereka adalah warisan yang sangat bernilai," jelasnya.
Meskipun begitu, Waskito menyadari bahwa pengawasan terhadap hak cipta masih belum seratus persen dijalankan. Waskito mengatakan masih banyak pembajakan hak cipta yang sulit diberantas. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak tempat karaoke yang membajak lagu dan enggan membayar royalti.
Namun, Waskito cukup puas dengan regulasi yang berjalan sekarang. Terbukti, dari tahun ke tahun pendapatan royalti terus meningkat. Pada tahun 2014, angka yang dikumpulkan hanya sejumlah Rp. 3 miliar. Lalu, pada tahun 2015, terhitung hingga 30 Juni, jumlah royalti melonjak dua kali lipat menjadi Rp. 6,3 miliar.
LUHUR PAMBUDI