TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus penyanyi, Anang Hermansyah, terlihat geram atas pembajakan karya musikus yang tak kunjung tuntas.
Anang menyebut pembajakan sebagai barang haram sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. "Masak kita mau terus-terusan menikmati barang haram dan membudayakan melanggar," kata Anang di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.
Pelantun lagu Separuh Jiwaku Pergi itu berharap kepolisian tidak memberi toleransi atas permintaan dan penawaran karya bajakan. Baik permintaan secara individu maupun untuk hiburan publik, seperti di pusat belanja, tempat hiburan, dan pertokoan.
Anang juga menepis adanya jargon yang menyebutkan bahwa musikus tak akan terkenal bila belum dibajak. "Enggak! Tidak ada seperti itu," ujarnya.
Suami Ashanti itu mengaku sangat dirugikan oleh adanya pembajakan. Salah satunya tidak adanya pembayaran royalti. Selain itu, negara turut dirugikan lantaran tidak ada pembayaran pajak atas hak cipta.
Penyanyi Aura Kasih sependapat dengan Anang. "Kami tidak menerima royalti dari karya kami sendiri," tutur Aura.
Karena itu, mereka melaporkan segala bentuk pembajakan dan pelanggaran hak cipta kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Adapun musikus yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), Wahana Musik Indonesia (Wami), serta Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Papri) curhat kepada Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Di antaranya Ashanti Hermansyah; Acha Septriasa; Once Mekel; Vicky Shu; Aura Kasih; gitaris Cokelat, Ernest Fardiyan Sjarif; pemain bas grup Cokelat, Febrianto Nugroho Surjono alias Ronny; serta gitaris Cokelat, Edwin Syarif.
DEWI SUCI RAHAYU