TEMPO.CO, Jakarta - Krisna Mukti, selebritas yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, bakal dilaporkan oleh istrinya, Devi Nurmayanti, ke Badan Kehormatan DPR.
Pengacara Devi, Afdal Zikri, mengatakan mungkin ada pengusutan lebih jauh terhadap perkara yang berkaitan dengan masalah rumah tangga Krisna Mukti dan Devi.
"Tentu saja ada langkah ke situ (melapor ke Badan Kehormatan DPR)," ujar Afdal kepada Tempo pada Senin, 25 Mei 2015.
Laporan ke Badan Kehormatan DPR itu, menurut Afdal, menyangkut dugaan bahwa Krisna Mukti tidak menyampaikan keberadaan istri dan anaknya, sehingga tidak mendapat tunjangan keluarga sebagai anggota DPR.
"Setahu saya, setelah tiga bulan dilantik, anggota DPR wajib melaporkan keberadaan istri dan anaknya terkait dengan tunjangan keluarga," ujar Afdal. "Tapi Krisna Mukti tidak melaporkan istri dan anaknya, malah menelantarkan mereka."
Akibatnya, Afdal melanjutkan, Devi mesti banting tulang mencari nafkah sendiri dengan menjadi penyanyi kafe. Atas dasar tidak ada pemenuhan kebutuhan ini, Devi juga menggugat cerai Krisna melalui Pengadilan Agama Depok pada 13 Mei 2015.
Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Krisna Mukti, Ramdan Alamsyah, mengatakan kliennya sudah mencoba melaporkan istrinya ke Sekretariat DPR agar mendapatkan tunjangan keluarga sebagai anggota DPR. Namun Devi menolak. "Krisna sudah minta fotokopi KTP Devi, tapi Devi enggak mau kasih," ujar Ramdan.
LUHUR PAMBUDI