TEMPO.CO, Mataram - Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, Brigadir Jenderal Darwin Butar Butar mengatakan ada sebanyak 251 jenis narkoba baru di dunia. "Tapi (Narkoba) jenis baru di Indonesia ada 21 jenis," kata Darwin dalam acara Sosialisasi hasil Penelitian BNN di Lombok Raya Hotel, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 11 September 2013.
Darwin enggan merinci apa saja jenis narkoba yang termasuk baru itu. Namun, ia memastikan zat narkoba yang digunakan artis Raffi Ahmad termasuk dalam 21 zat baru tersebut. "Salah satunya zat katinone yang dipakai Raffi," ujarnya.
Saat ini, kata Darwin, BNN telah mengajukan sebanyak 21 narkoba jenis baru itu untuk tercantum dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Masih diproses Kementerian Hukum dan HAM, sudah kami ajukan," ujarnya.
Menurut Darwin, tidak tercantumnya jenis narkoba baru ini dalam UU Narkotik dapat membuat proses hukum persidangan tidak bisa dijalankan. "Karena jaksa mengacu pada undang-undang, seperti kasus Raffi belum dapat disidangkan," kata Darwin.
Raffi Ahmad ditangkap BNN pada 27 Januari 2013, saat BNN melakukan penggerebekan di rumah Raffi, Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rafii dinyatakan positif menggunakan narkoba zat baru yakni 3,4 methylenedioxymethcathinone atau biasa disebut methylone.
Raffi kemudian ditangguhkan penahanannya seusai menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Pusat Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Hingga saat ini BNN masih melakukan pemberkasan terhadap kasus Raffi. BNN menyakini bahwa methylone, sama dengan cathinone (katinon), sehingga termasuk dalam golongan I UU Narkotik.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lain:
Amien Rais Ragukan Nasionalisme Jokowi
Parodi Vicky Prasetyo Heboh di YouTube
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
Vicky Prasetyo Mau Mengendalikan Suasana Hati