TEMPO.CO, Bekasi - Hendriyanto bin Hermanto atau Vicky Prasetyo, 29 tahun, bekas tunangan pedangdut Zaskia Gotik sempat mengaku sebagai konsultan hukum atau pengacara saat mendaftarkan diri menjadi kepala desa di tanah kelahirannya di Desa Karang Asih, Cikarang Utara.
Tapi saat itu dia hanya menyertakan ijazah SMA nya. Kepada panitia, Vicky mengaku tak bisa menunjukkan ijazah sarjananya karena rusak akibat banjir. Panitia pun melampirkan ijazah SMA dalam syarat administrasi pendaftaran.
"Kami mencantumkan lulusan SMA untuk Pilkades," kata Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Asih 2012, Saiful Islam, Rabu 11 September 2013. Menurut Saiful meski mengaku sebagai pengacara, namun panitia akhirnya mencantumkan profesi Vicky sebagai wiraswasta. Dalam salah satu kampanyenya yang diunggah di Youtube, Vicky tampak percaya diri dengan menggunakan bahasa Inggris yang amburadul.
"My name is Hendrianto, Iam from the birthday in Karang Asih, Karang Asih City..." (Baca: Beredar Lagi Video Ex Zaskia Gotik Pidato)
Seorang rekan Vicky di daerah itu, Bachtiar, 28 tahun, mengatakan, Vicky kerap membantu anak-anak muda setempat yang tersandung hukum. Namun, dia tak tahu pasti pekerjaan yang digeluti pria yang hanya bertunangan sehari dengan Zaskia Gotik tersebut.
Karena itu, teman-temannya mengaku kaget jika Vicky tersandung kasus. Bahkan sampai dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi untuk menjalani putusan Mahkamah Agung tahun 2012 selama satu tahun enam bulan. Dia divonis bersalah sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADI WARSONO
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penembakan Polisi | Krisis Tahu-Tempe
Berita Terpopuler:
Ini Profil Finalis Miss World yang Lolos Eliminasi
Ahmad Dhani: Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Bahasa Vicky Eks Zaskia Gotik di Antara Kita
Sidang Novi Amilia Kembali Ditunda
Begini Hasil CCTV Soal Penembakan Polisi di KPK
Zaskia Gotik Nilai Vicky Prasetyo Cerdas