TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, mengatakan selama menjalani rawat jalan, status tahanan Raffi Ahmad saat ini sebagai tahanan kota dan wajib melakukan konsultasi dengan tim medis BNN selama dua kali seminggu sembari menunggu kelengkapan berkas perkara kepada kejaksaan.
"Tidak berarti Raffi dibebaskan, tetapi aktivitasnya hanya boleh di dalam kota, tidak diperbolehkan keluar kota," katanya kepada wartawan dalam konferensi pres di Gedung BNN Jakarta, Sabtu 27 April 2013.
Namun, Partahi tidak menegaskan berapa lama Raffi berstatus tahanan kota. Sebab menurutnya status Raffi terkait dengan dikembalikannya berkas perkara Raffi oleh pihak kejaksaan kepada BNN. "Sampai berkas-berkas tersebut rampung," tuturnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa zat Metilon yang di konsumsi Raffi juga akan dipublikasikan oleh BNN sebagai zat yang berbahaya. Namun ia mengimbau agar semua pihak termasuk masyarakat memberikan kontribusi terkait zat yang berbahaya ini, agar kasus serupa Raffi tidak terulang.
"Akan dipublikasikan agar obat ini tidak dijual kembali, karena obat ini keras dan termasuk narkoba dan lebih kuat dari Katinon dalam Undang-Undang nomor 35," tuturnya.
Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto, mengatakan pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi Ahmad. Menurut Benny, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan.
FIONA PUTRI HASYIM
Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston
Baca juga:
Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur
Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera