TEMPO.CO, Jakarta - Mantan vokalis Kangen Band, Andhika, Senin, 8 April 2013, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Dalam tuntutannya, jaksa Hartono menuntut pria bernama lengkap Mahesa Andika Setiawan itu dengan hukuman 10 bulan penjara. Pria berusia 28 tahun ini menurut jaksa telah melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua.
''Dia terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP, sedangkan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tidak terbukti,'' kata Hartono seusai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 April 2013.
Hartono mengatakan tuntutan 10 bulan penjara itu diberikan setelah mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak. Usia Chairunisa, alias Chacha, yang masih 17 tahun, menjadi pertimbangan tuntutan yang dibacakan dalam sidang tertutup itu. ''Korban sudah dinikahi oleh terdakwa dan sejak awal memang ada iktikad mau menikah antara kedua belah pihak,'' katanya. Semula, Andhika sempat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam sidang hari ini, Chacha juga tampak ikut mendampingi Andika sejak keluar dari tahanan pengadilan hingga ke ruang sidang. Keduanya berjalan bergandengan tangan dengan kawalan ketat petugas kejaksaan.
Kuasa hukum terdakwa, Priyagus, menilai seharusnya jaksa berani menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti. Sebab, kata dia, semua unsur sudah tidak terpenuhi karena adanya perdamaian dan pernikahan antara terdakwa dan korban. ''Mengenai umur juga masih terjadi perdebatan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, usia 16 tahun sudah bisa menikah dengan seizin orang tua, jadi bukan anak-anak lagi,'' katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE
Berita Terpopuler:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng
Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?
Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok
Pilkada Palembang, Romi - Harno Unggul Sementara