TEMPO.CO, Jakarta--Ramdan Alamsyah, sebagai pengacara Eyang Subur, menanggapi pernyataan Adi Bing Slamet dan kawan kawan, yang mengungkap banyak kejelekkan Eyang Subur. Menurutnya, kalau Adi merasa dirugikan, tinggal lapor ke polisi. Eyang Subur akan menanggapi, jika memang terdapat bukti-bukti terkait.
"Adi nggak usah gembar-gembor membahana seperti sekarang ini. Kalau merasa dirugikan ya lapor saja ke polisi," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi Tempo via telepon, Rabu, 27 Maret 2013. Pernyataan Adi, menurut Alamsyah tidak logis dan tidak kuat. Kalau memang benar Adi dirugikan dalam hal utang piutang, tinggal tunjukkan surat perjanjian saja, tidak perlu buka suara ke media. (Baca juga: Eyang Subur Minta Perlindungan Polisi)
Eyang Subur, kata Ramdan, tidak bersembunyi dari awak media, seperti yang dikatakan oleh Adi Bing Slamet. Mantan panutan Adi Bing Slamet tersebut, menerima media bila ingin bertemu dan berkunjung ke rumahnya. Hanya saja eyang tidak ingin menampakkan diri di media. "Tidak ada satu kewajiban yang mengharusan eyang tampil di infotainment," kata Alamsyah.
Melalui para sahabat, eyang juga telah menyampaikan penjelasan tentang dirinya. Kalaupun Adi kukuh untuk melaporkan ke jalur hukum, itu adalah haknya. Kembali lagi kepada, bukti apa saja yang dimiliki Adi kalau memang akan membawa kerugiannya ke jalur hukum.
Dari pernyataan Adi sebelumnya, ia dan beberapa korban lainnya mengalami kerugian secara materi dan juga secara akidah. Adi Bing Slamet merasa secara tidak langsung telah dibuat menjauh dari ajaran agama oleh Eyang Subur. Simak heboh Adi Bing Slamet dan Eyang Subur di sini.
NANDA HADIYANTI
Topik Terhangat: Serangan Penjara Sleman || Adi Vs Eyang Subur || Harta Djoko Susilo ||Agus Martowardojo
Berita terkait:
FPI Persoalkan Sembilan Istri Eyang Subur