TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pra peradilan Raffi Ahmad kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta Timur, Senin 11 Maret 2013. Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian.
Di persidangan hari ini menghadirkan saksi penyidik bernama Agus. Saksi tersebut mengungkapkan barang-barang yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Selain dua linting ganja, 14 MDMA, juga diamankan handphone Raffi Ahmad.
Saat penggerebekan, menurut Agus, handphone Raffi juga ikut diperiksa. Dalam transkrip handphone Raffi diketahui bahwa presenter Dahsyat itu merencanakan menggunakan MDMA (ekstasi). "Memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA. 'MDMA-an malam ini'," kata Agus, menjelaskan di pengadilan negeri Jakarta Timur, Senin 11 Maret 2013.
Tidak hanya itu, dalam transkip tersebut Raffi menyebut jumlah pesanan dengan jelas. "Di transkrip itu bilang 'Racikan buat saya, lima orang'. 'MDM-nya masih banyak kan bro?,'" kata Agus. Dalam persidangan juga disebutkan inisial lima orang yang dimaksud dalam transkip tersebut, yaitu Raffi, MA, WH, W, dan SG.
NANDA HADIYANTI
Berita Lain:
Yang Dilakukan Cynthiara Alona Setelah Bebas
Teen Top Sudah Lama Incar Indonesia
Begini Tampilan Teen Top dengan S4
Shinee Temukan Tantangan di Lagu Baru