TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono kembali meminta Badan Narkotika Nasional untuk menghadirkan artis Raffi Ahmad di sidang praperadilan. Pada sidang pertama dan kedua, Raffi belum dihadirkan BNN.
"Memang tidak ada kewajiban pemohon (Raffi) itu hadir. Meskipun demikian, ini adalah ketetapan Hakim untuk mendatangkan, walaupun tidak setiap saat," kata Sigit di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2013.
Supardi yang mewakili BNN di dalam persidangan mengatakan kehadiran Raffi sebenarnya tidak diperlukan. Alasannya masih sama, yaitu sudah ada tim kuasa hukum Raffi. "Apa relevansinya dihadirkan pemohon, karena Raffi sudah memberikan kuasa ke tim kuasa hukumnya. Raffi akan dihadirkan di sidang peradilan umum saja," katanya.
Alasan lainnya, BNN takut akan keselamatan Raffi bila ia dihadirkan. Pasalnya, kata Supardi, sidang praperadilan ini selalu didatangi massa yang jumlahnya lumayan banyak. "Karena Raffi seorang public figure yang harus kami lindungi," katanya. (Baca: Pengacara Ragukan Selebaran)
Kepala Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, di luar persidangan mengatakan pihaknya tak akan menghadirkan Raffi. "Tidak. Kami berkali-kali menghadapi sidang praperadilan dan baru kali ini tersangka diminta dihadirkan dan hakim setuju," katanya. Menurut Benny, sidang praperadilan hanya untuk menguji penangkapan dan penahanan Raffi oleh BNN.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
Dewi Perssik Tidak Ditahan, Kejaksaan Kasasi
BNN : Banyak yang Laporkan Raffi
Sayembara Musik Paus Di Festival Java Jazz 2014
Akhirnya Taylor Swift Ungkap Sebab Putus Cintanya