TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Raffi Ahmad tak lagi terlihat batang hidungnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2013. Sama seperti sidang pertama, Badan Narkotika Nasional emoh membawa Raffi ke hadapan hakim. Kata perwakilan BNN, Supardi, Raffi tak perlu hadir karena telah ada kuasa hukum yang mewakilinya.
"Apa relevansinya dihadirkan pemohon? Apalagi Raffi sudah memberikan kuasa ke tim kuasa hukumnya," kata Supardi. "Raffi akan dihadirkan di sidang peradilan umum saja."
Alasan lain, BNN menyoalkan keselamatan Raffi bila tetap dihadirkan. Sebab, ruang sidang dipenuhi banyak pengunjung kala praperadilan Raffi digelar. "Karena Raffi seorang public figure, harus kita lindungi," katanya.
Hotma Sitompoel, pengacara Raffi, sendiri ingin kliennya datang ke sidang itu. Pertimbangan Hotma, yang meminta Raffi hadir adalah undang-undang dan perintah pengadilan. "Bukan karena permintaan pemohon. Jadi, tidak bisa ada alasan-alasan," kata Hotma.
Ketua majelis hakim, Sigit Sutriono, sependapat dengan Hotma. Ia meminta Raffi tetap dihadirkan, meski hanya sekali. "Dimohon agar Raffi dihadirkan. Kemarin saya sudah minta secara lisan," kata Sigit.
Sidang dengan agenda pembacaan replik dari pemohon ini berlangsung sekitar satu jam. Hotma sendiri menolak jawaban BNN yang sudah dibacakan pada sidang pertama, Selasa, 5 Maret 2013. Kata Hotma, jawaban BNN tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan oleh pihaknya. "Jawaban termohon justru menunjukkan ketidakpahaman termohon perihal hukum dan substansi masalah," ujar Hotma.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
Kasus Narkoba Raffi, KD Salut kepada Yuni Shara
Ruhut Sitompul Goda Ibunda Raffi Ahmad
Kasus Raffi Ahmad Akan Dibahas di DPR
BNN Tolak Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad