TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menanggapi penolakan kuasa hukum artis Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel, mengenai pemindahan Raffi ke panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Menurut Kepala Deputi Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah, pemindahan sudah sesuai prosedur.
Pecandu narkoba untuk direhabilitasi, kata Kusman, ada dua macam. Pertama, datang sendiri dan kedua karena terkait dengan masalah hukum. "Raffi ini contoh kasus yang terkait hukum. Pecandu itu jatuhnya penyakit kecanduan yang disebut penyakit kambuhan," katanya, saat dihubungi, Selasa malam, 19 Februari 2013.
Dia juga menyangkal anggapan Hotma soal Raffi yang sehat dan tak perlu direhabilitasi. "Siapa bilang? Raffi ini fisiknya memang sehat, tapi psikisnya kecenderungan menjadi pecandu," katanya.
Indikasi Raffi "sakit" terlihat pada saat hari kelima pemeriksaan di BNN. Mantan kekasih Yuni Shara itu, kata Kusman, sempat mengeluh. "Kayak gelisah. Itu yang terjadi pada Raffi," ujarnya.
Menurut Kusman, dari sisi hukum, pemindahan Raffi telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor. Sementara itu, Hotma menilai tindakan yang dilakukan BNN cacat hukum.
Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi pada Senin malam, 18 Februari 2013. Hotma kemudian akan melayangkan surat keberatan ke BNN pada hari ini.
YAZIR FAROUK
Berita terpopuler lainnya:
Khloe Kardashian Dipecat dari Acara X Factor
Yusril: Andrea Hirata Dipojokkan
Tiga Bulan, Noah Tembus Penjualan 1,2 Juta Kopi
Mariah Carey Rilis Lagu Latar Film Oz
Mumford & Sons, Dari VW Sampai Panggung Grammy
Band K-Pop, Boyfriend Konser Bulan Mei 2013