TEMPO.CO, Jakarta - Malik Bawazier, pengacara Wanda Hamidah, membantah kliennya dicopot dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Tidak ada PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata Malik usai menyambangi Wanda di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa, 29 Januari dinihari.
Malik yakin DPRD Jakarta tak akan mengambil keputusan sebelum keluar kepastian status hukum Wanda. Kepada Malik, Wanda mengatakan dirinya sama sekali tak pernah bersentuhan dengan narkotik. "Saya pikir DPRD pasti bijak," kata Malik.
Badan Narkotika menyatakan ada tujuh orang yang menggunakan narkotik di rumah Raffi. Ketujuhnya berinisial K, M, MF, W, J, R, Rj. Namun, sehari setelah penggerebekan, BNN belum menetapkan satu pun tersangka. "Masih ada kendala administratif," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Sumirat.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Aliman Aat mengatakan status Wanda di Dewan baru bisa ditentukan setelah ada hasil pemeriksaan resmi dari BNN. "Setelah itu akan diajukan ke pimpinan Dewan untuk diberhentikan," ujar Aliman saat dihubungi, Ahad, 27 Januari 2013.
Menurut Aliman, yang berhak mencopot Wanda Hamidah adalah internal dari partai yang menaungi Wanda, yaitu Partai Amanat Nasional. "Setelah itu, Badan Kehormatan akan ajukan ke anggota Dewan untuk menentukan status keanggotaan," kata Aliman.
Dihubungi terpisah, Hidayat--anggota DPRD dari fraksi yang sama dengan Wanda, pun menjelaskan aturan partai: Wanda bisa dicopot status anggota partai maupun keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta. "Tapi kami butuh kepastian dulu," ujar Hidayat. Simak berita selebriti dan narkoba di sini.
ANANDA BADUDU