TEMPO.CO, Jakarta - Tidak dapat disangka oleh aktris senior Meriam Bellina kalau hubungan "teman tapi mesra" yang ia jalani dengan Hotman Paris Hutapea berakhir dengan malapetaka. Selama ini Meriam begitu dimanja oleh pengacara kondang itu. Meriam mengaku pernah ditawarkan sebuah kapal pesiar dari Hotman.
"Dikasih rumah mewah pun ditolak Mbak Mer," tutur pengacara Meriam Bellina, Dwi Ria Latifa yang terus mendampinginya saat BAP, di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Maret 2012.
Kejadian yang berlangsung dari tahun 2009 tersebut dikatakan Dwi mempunyai bukti rekaman medik yang lengkap, serta foto perlakuan Hotman kepada Meriam. "Dan akan diperkuat dengan visum," katanya.
Meski sudah lama, pengacara perempuan asal Bandung itu yakin bahwa visum masih dapat dilakukan. "Kadaluarsa ada batasnya. Dan saya yakin ini belum kadaluarsa," ujarnya.
Jika terbukti benar Hotman melakukan tindak tersebut, ia bisa dijerat pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenai pelanggaran terhadap undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) no 29 tahun 2008, terkait pengiriman pesan singkat berisi makian.
SYIFA JUNITA