TEMPO.CO, Jakarta -- Artis senior Meriam Bellina melaporkan pasangannya Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Rabu sore 28 Maret 2012, atas tindak penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kepada polisi, Meriam didampingi pengacanya, Dwi Ria Latifa mengaku dipukul dan dibanting berkali-kali.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan, pengakuan wanita berusia 45 tahun itu juga menyebut kekerasan terjadi sejak 2009 hingga kini. Meriam, tak hanya dipukul bagian wajah, tapi juga telinga dan tubuhnya dibanting berkali-kali.
Selain kekerasan fisik, Meriam juga mengalami kekerasan verbal berupa cacian dan hinaan. Kekerasan itu juga sering dilakkan Hotman melalui pesan singkat. "Untuk memperkuat bukti, kami minta terlapor membuat visum" kata Rikwanto.
Meriam sendiri tidak mau memberikan keterangan kepada para wartawan. Selesai melapor, ia langsung masuk ke dalam mobilnya, Merzedes Benz Viano hitam bernomor polisi B 8955.
Pun juga pasangannya, Hotman ketika ditemui usai mendampingi Nazaruddin dalam persidangan tindak pidana korupsi, Rabu 28 Maret 2012.
Menurut Rikwanto, jika terbukti benar Hotman melakukan tindak tersebut, maka ia dijerat pasal 351 yaitu penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenai pelanggaran terhadap undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) no 29 tahun 2008, terkait pengiriman pesan singkat berisi makian.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Meriam Bellina Lapor Dianiaya Hotman ke Polisi
Hotman Enggan Komentari Laporan Meriam Bellina