TEMPO Interaktif, Bandung - Proses ikrar cerai talak yang dilakukan Kiai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau Teh Ninih, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Selasa, 26 Juli 2011 ditunda atau diskors.
Hakim Ketua Acep Saefuddin menuturkan, penundaan proses ikrar cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih ialah karena surat kuasa kedua kuasa hukum tersebut sudah "kadaluarsa" atau belum diperbaharui.
"Sidang diskor. Harapan kami surat kuasa diperbaharui. Kami tunggu jam empat sore hingga lima sore. Solusi lain, Aa Gym dihadirkan sehingga detik ini ikrar bisa diucapkan," kata Acep Saefuddin.
Acep kemudian memberikan saran kepada Kuasa Hukum Aa Gym, Jenal S.H., agar segera menghubungi Aa Gym. "Saudara (Jenal) dapat menelepon Aa Gym sebentar saja atau bikin surat kuasa baru, tandatangani, stempel lagi. Jadi, sidang diskors, bukan ditutup," kata Acep.
Proses pengucapan ikrar cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih dimulai pukul 09.35 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Acep Saefuddin. Akan tetapi, saat sidang baru berjalan sekitar lima menit, majelis hakim menskornya.
Pada mulanya hakim menanyakan kehadiran pemohon (Aa Gym) dan termohon (Teh Ninih). Kuasa hukum Aa Gym, Jenal S.H., menjawab bahwa Aa Gym tidak bisa hadir. Begitu juga kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, yang mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena kesibukannya.
Setelah itu, hakim menanyakan surat kuasa khusus untuk pembacaan ikrar cerai talak itu. Tapi ketika surat cerai dibaca majelis hakim, ternyata bermasalah karena tanggal surat kuasa dibuat Maret 2011, jauh sebelum putusan cerai diketuk majelis hakim.
Menurut Acep Saefuddin, pembuatan surat kuasa khusus seharusnya setelah majelis hakim mengizinkan pembuatan surat kuasa.
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan cerai K.H. Abdullah Gymnastiar terhadap Ninih Mutmainah atau Teh Ninih pada Selasa, 21 Juli 2011 lalu.
Walaupun Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan permohonan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih, namun pembacaan ikrar cerai talaknya baru dilaksanakan pada sidang hari ini di Pengadilan Agama Bandung.
WDA | ANT