Farhat Abbas Dilaporkan ke Komnas Anak

Reporter

Selasa, 10 Desember 2013 06:27 WIB

Farhat Abas. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Farhat dilaporkan karena tidak mau mengakui anaknya, Gusti Reyhan, 12 tahun, dari pernikahan siri dengan Rita Tresnawati.

"Saya hanya ingin Farhat mengakui dan menemui Gusti anak kandungnya sendiri," kata Rita sambil menangis dan didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di kantor Komnas Anak, Senin, 9 Desember 2013.

Menurut Rita, saat Gusti lahir pada Agustus 2001 lalu, Farhat datang menemuinya dan meng-adzan-kan Gusti. "Yang beri nama Gusti Reyhan itu juga dia (Farhat)," ujarnya. Namun, setelah lima bulan kelahiran Gusti, Rita sudah tidak lagi mendengar kabar Farhat. Meski pada 2006, Farhat sempat mengirimkan uang sebanyak tiga kali untuk Gusti melalui kerabatnya.

Sebelumnya, ada kabar yang menyebutkan kalau Rita sudah menerima uang kompensasi untuk mengubur kasus ini. Tapi Rita membantahnya. "Itu sama sekali tidak benar. Saya juga sebenarnya sudah tidak mau menuntut kasus ini, tapi anak saya menanyakan papanya terus dan ingin sekali bertemu," ujarnya.

Menurut Rita, Gusti sudah mengetahui bahwa Farhat adalah ayahnya sejak usia 5 tahun. Bila ada kemunculan Farhat di televisi, Reyhan selalu menanyakan, "Bun, papa mau nyapres bun, aku mau ketemu papa," kata Rita menirukan perkataan Gusti.

Namun, setiap Gusti berusaha menghubungi, Farhat tidak pernah menjawab. Akibatnya timbul perasaan benci dari Gusti kepada Farhat. "Anak saya bangga tapi benci dengan papahnya karena tidak diakui," kata Rita.

Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan akan menindaklanjuti laporan Rita dengan memanggil Farhat Abbas. Menurut Arist, Komnas Anak akan melakukan mediasi. "Karena telah terdapat bukti pernikahan dan akta, juga surat keterangan lahir yang menyatakan bahwa Farhat adalah ayah biologis dari Gusti," kata Arist.

Menurut Arist, jika proses mediasi tidak juga membuat Farhat mengakui anaknya, maka Farhat dapat dilaporkan ke polisi atas kasus penelantaran. "Sudah bisa dilaporkan karena sudah menyangkut hukum. Farhat bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya. "Tapi mediasi dulu kami upayakan, nantinya terserah ibu Rita dan kuasa hukumnya," tambahnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Artis Indonesia Bereaksi Usai Timnas U-23 Kalah dari Guinea, Ibnu Jamil: Wasit Kacau

9 hari lalu

Artis Indonesia Bereaksi Usai Timnas U-23 Kalah dari Guinea, Ibnu Jamil: Wasit Kacau

Selebritas Indonesia ramai-ramai mengungkapkan kekesalannya kepada wasit yang menyebabkan kekalahan Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat

Baca Selengkapnya

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT

Baca Selengkapnya

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

Baca Selengkapnya

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.

Baca Selengkapnya

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya