9 Syarat Meriam Bellina untuk Hotman Paris

Reporter

Editor

Senin, 30 April 2012 16:16 WIB

Aktris Meriam Bellina (kanan) bersalaman dengan pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) sebagai tanda damai, disaksikan mediator yang juga pengacara Meriam Bellina Dwi Ria Latifa (tengah) di Jakarta, Senin, (30/4). ANTARA/Teresia May

TEMPO.CO, Jakarta - Perselisihan Meriam Bellina dengan Hotman Paris Hutapea sudah selesai. Mereka berdua sepakat berdamai dan tak melanjutkan kasus itu ke meja hijau. Kendati demikian, artis era 80-an itu punya persyaratan khusus yang diajukan untuk pengacara itu. Tercatat ada sembilan syarat dalam kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua pihak pada 26 April 2012 lalu;

1. Pihak kedua (Hotman) minta maaf atas sikap pihak kedua yang mengakibatkan pihak pertama (Meriam) merasa tidak nyaman dengan kedekatan antara pihak pertama dan pihak kedua

2. Pihak kedua (Hotman) mengakui selama menjalin hubungan dengan pihak pertama (Meriam), pihak kedua tidak pernah sekali pun memberikan harta, baik berupa mobil Ferrari, rumah mewah, kapal pesiar, maupun harta benda lain, sebagaimana diberitakan media.

3. Pihak kedua (Hotman) mengaku bahwa tidak pernah terjadi pernikahan antara pihak pertama (Meriam) dan pihak kedua di Las Vegas, seperti yang diberitakan selama ini.

4, Pihak kedua (Hotman) memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak pertama (Meriam), anak-anak pihak pertama, beserta keluarga besar pihak pertama.

5. Pihak kedua (Hotman) mengakui pihak pertama (Meriam) sebagai seorang perempuan, ibu terhormat, bertanggung jawab, dan mandiri yang membanting tulang sendiri untuk anak-anaknya.

6. Pihak kedua (Hotman) menerima keputusan pihak pertama (Meriam) untuk mengakhiri hubungan. Dan pihak kedua tidak meminta pihak pertama melanjutkan hubungan.

7. Pihak kedua (Hotman)menegaskan perdamaian ini tercapai tanpa ada pemberian uang atau harta benda apa pun dari pihak kedua kepada pihak pertama (Meriam).

8, Pihak kedua (Hotman) berjanji tidak akan memberikan bentuk pernyataan apa pun menyangkut hubungan antara pihak pertama (Meriam) dan pihak kedua setelah menandatangani surat perdamaian.

9. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pihak pertama (Meriam) menyatakan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Dengan perdamaian ini pihak pertama dan pihak kedua (Hotman) saling membebaskan satu sama lain, dan tidak akan melakukan gugatan pidana atau perdata di lain hari.

YAZIR FAROUK

Berita terkait

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

13 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

7 Februari 2024

Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara

Baca Selengkapnya

KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

10 Desember 2023

KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

KemenPPPA mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT.

Baca Selengkapnya

Bintang Ant-Man 3, Jonathan Majors Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

26 Maret 2023

Bintang Ant-Man 3, Jonathan Majors Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

Kronologi dugaan kekerasan terhadap perempuan hingga tanggapan dari Jonathan Majors yang dituduh melakukan pencekikan, penyerangan dan pelecehan.

Baca Selengkapnya

Argentina Penjarakan Dua Pembunuh Lucia Perez, Simbol Gerakan Ni Una Menos

24 Maret 2023

Argentina Penjarakan Dua Pembunuh Lucia Perez, Simbol Gerakan Ni Una Menos

Peradilan Argentina pernah bebaskan kedua pelaku dari tuduhan pemerkosaan Lopez dengan alasan tidak dapat dipastikan adanya persetujuan atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

7 Maret 2023

Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

7 Maret 2023

Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

Komnas Perempuan menyambut Hari Perempuan Internasional dengan merilis catatan tahunan.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

20 Februari 2023

Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

Komnas Perempuan minta polisi usut kasus ini karena gradasinya tidak hanya penganiayaan fisik, tapi bisa juga ada kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Lupercalia, Festival Pagan Romawi Kuno Cikal Bakal Hari Valentine

10 Februari 2023

Kontroversi Lupercalia, Festival Pagan Romawi Kuno Cikal Bakal Hari Valentine

Festival Pagan Lupercalia adalah salah satu festival paganisme di Eropa. Festival itu dipercaya sebagai cikal bakal hari Valentine

Baca Selengkapnya